Ilustrasi |
BANGKA - Bripda Haryo,seorang anggota polisi yang
bertugas di Polres Pangkalpinang, diketahui melakukan tindakan
pemerkosaan serta penganiyaan kepada Bunga (18) bukan nama sebenarnya
seorang wanita yang sedang hamil 6 bulan. Aksi keji itu dilakukan Bripda
Haryo pada,Sabtu (21/5/2011).
Menyusul aksinya itu, Haryo Pamungkas dituntut Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang 10 tahun penjara dalam sidang yang
digelar secara terutup di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa
(13/12/2011).
Terdakwa sejak Juni lalu sudah mendekam di Lembaga Permasyarakatan Tuatunu Pangkalpinang.
Indwan SH selaku JPU dalam kasus itu , mengatakan pihaknya menemukan
fakta kalau terdakwa terbukti seperti apa yang dituduhkan kepadanya.
Pihaknya menetapkan tuntutan hukuman 10 tahun dari dua pasal berlapis
Pasal 285 KUHP sub pasal 351 KUHP yang dikenakan kepada Bribda Haryo.
"Tuntutan kita kepada majelis adalah 10 tahun penjara. Itu sudah sesuai dengan bukti dan pasal yang dikenakan," ujar Indawan.
Sementara itu kuasa hukum Bribda Haryo tidak berkomentar banyak atas
tuntutan JPU. Pihaknya akan segera memberikan pembelaan terhadap
terdakwa."Kita tidak banyak komentar dulu, pastinya kita akan siapkan
pembelaan untuk klien kami,," ujarnya ditemui usai sidang.
Bribda Haryo dituduh melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita
yang sedang hamil 6 bulan, Bunga (Bukan nama sebenarnya) warga Kolong
Hijau, Kelurahan Baciang, Pangkalpinang, dianiaya oleh oknum polisi
Polres Pangkalpinang itu, Sabtu (21/5/2011).
Korban yang berusia 18 tahun masih dalam kondisi hamil enam bulan. Korban mengaku dianiaya dan diperkosa oleh Bribda Haryo.
Selain terancam hukuman berat, Bribda Haryo juga terancam akan
dicopot dari stafnya. Bribda Haryo saat masih aktif bertugas di Satuan
Lalu Lintas Polres Pangkalpinang.
Sumber: tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar