Jakarta -
KPK berencana untuk memeriksa anggota Banggar DPR asal
PKS, Tamsil Linrung. Presiden PKS Luthfie Hasan Ishaq meminta Tamsil
menghadapi KPK dengan elegan. "Hadapi segera masalah dengan KPK secara elegan," tegas Luthfie.
Pernyataan tersebut disampaikannya kepada detikcom di sela PKS Family Gathering, di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Jawa Barat, Minggu (2/10).
Bukan hanya itu, Luthfie juga mengaku sudah mewanti Tamsil untuk tetap bertugas sebagai anggota DPR dengan sebaik mungkin. Luthfie yakin, kaitan Tamsil dalam msalah ini hanya fitnah belaka.
"Sudah saya tugaskan beliau untuk melaksanakan tugas dewan secara baik, menghadapainya isu fitnah secara elegan," kata Luthfie.
Dia menambahkan, bila nanti hasil pemeriksaan menyatakan Tamsil bersalah maka pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada proses hukum yang berlaku.
"Kita diberi amanat nothing to lose. Siap untuk mundur dan siap juga melaksanakan tugas," jelasnya.
Disinggung mengenai usulan Ketua DPR Marzuki Ali yang meminta KPK untuk menunda pemeriksaan terhadap Banggar, Luthfie mengatakan bila mekanisme dua lembaga tersebut tercantum dalam UU yang mengatur keduanya.
"Substansinya masing-masing memiliki otoritas dan diatur undang-undang. Keduanya juga memiliki konsekuensi logis," katanya.
(ahy/fay)
Pernyataan tersebut disampaikannya kepada detikcom di sela PKS Family Gathering, di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Jawa Barat, Minggu (2/10).
Bukan hanya itu, Luthfie juga mengaku sudah mewanti Tamsil untuk tetap bertugas sebagai anggota DPR dengan sebaik mungkin. Luthfie yakin, kaitan Tamsil dalam msalah ini hanya fitnah belaka.
"Sudah saya tugaskan beliau untuk melaksanakan tugas dewan secara baik, menghadapainya isu fitnah secara elegan," kata Luthfie.
Dia menambahkan, bila nanti hasil pemeriksaan menyatakan Tamsil bersalah maka pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada proses hukum yang berlaku.
"Kita diberi amanat nothing to lose. Siap untuk mundur dan siap juga melaksanakan tugas," jelasnya.
Disinggung mengenai usulan Ketua DPR Marzuki Ali yang meminta KPK untuk menunda pemeriksaan terhadap Banggar, Luthfie mengatakan bila mekanisme dua lembaga tersebut tercantum dalam UU yang mengatur keduanya.
"Substansinya masing-masing memiliki otoritas dan diatur undang-undang. Keduanya juga memiliki konsekuensi logis," katanya.
(ahy/fay)
Sumber. Detiknews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar