| Ilustrasi |
BANGKA - Bripda Haryo,seorang anggota polisi yang
bertugas di Polres Pangkalpinang, diketahui melakukan tindakan
pemerkosaan serta penganiyaan kepada Bunga (18) bukan nama sebenarnya
seorang wanita yang sedang hamil 6 bulan. Aksi keji itu dilakukan Bripda
Haryo pada,Sabtu (21/5/2011).
Menyusul aksinya itu, Haryo Pamungkas dituntut Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang 10 tahun penjara dalam sidang yang
digelar secara terutup di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa
(13/12/2011).